Polsek Rambah Hilir di Rohul Bekuk 2 Pria Kasus Narkoba

Polsek Rambah Hilir di Rohul Bekuk 2 Pria Kasus Narkoba - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rohul menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sebesar 9,64 gram sabu. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

GenPI.co Riau - Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu menangkap dua orang tersangka berinisial AR (30) dan NU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sebesar 9,64 gram sabu.

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Debi mengatakan penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka pada Sabtu (20/8) lalu.

“Kami amankan dua orang tersangka dengan barang bukti total 9,64 gram sabu,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  6 Orang Ditangkap Polresta Pekanbaru dalam Kasus Narkoba

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Dusun Kumu Baru RT 003/002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR yang sedang duduk di teras kedai depan rumah.

BACA JUGA:  Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba

Petugas juga menemukan sabu milik AR yang disembunyikan di salah satu tiang teras kedai dan di bawah timbangan besi duduk di dapur.

AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lain berinisial NU. Petugas kemudian menangkap NU di bengkelnya dan mendapati sabu yang disembunyikan di celana.

BACA JUGA:  Jadi Bandar Narkoba, 2 Pria Bengkalis Diciduk Polisi

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya