Polsek Rambah Hilir di Rohul Bekuk 2 Pria Kasus Narkoba

Polsek Rambah Hilir di Rohul Bekuk 2 Pria Kasus Narkoba - GenPI.co RIAU
Ilustrasi. Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rohul menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sebesar 9,64 gram sabu. (Foto: ANTARA/Shutterstock)

Mereka dikenai ancaman Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

“Dari hasil tes urin, keduanya juga diketahui positif memakai narkoba,” ucapnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya