GenPI.co Riau - Polisi dari Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan 6 pelaku selama periode Juni sampai Juli 2022.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil menggungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Ada enam tersangka yang kami tangkap,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/8).
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, 2 Pria Bengkalis Diciduk Polisi
Adapun narkoba yang dimusnahkan di antaranya 3.114 butir, ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6,31 kilogram.
Barang-barang haram tersebut dihancurkan dengan memakai blender yang sudah diisi air.
BACA JUGA: Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba
Setelah hancur, narkoba tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dicampur dengan cairan pembersih.
Dalam memusnahkan narkoba di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru itu, para tersangka juga dihadirkan.
BACA JUGA: BNNP Riau Dapat Tangkapan Besar, Barbuk Narkoba Banyak
Menurut Henky, banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan ini membuktikan Kota Pekanbaru masih banyak peredarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News