6 Orang Ditangkap Polresta Pekanbaru dalam Kasus Narkoba

6 Orang Ditangkap Polresta Pekanbaru dalam Kasus Narkoba - GenPI.co RIAU
Polisi dari Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan selama peridoe Juni sampai Juli 2022. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya