GenPI.co Riau - Dua pria ini, harus mendekam di tahanan Polres Bengkalis, karena menjadi bandar narkoba di daerah itu.
Keduanya berinisial YD 33 tahun, dan SI 26 tahun. Mereka diciduk, dengan barang bukti di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando mengatakan, YD ditangkap di SPBU Km 17 Kulim Desa Boncah Mahang.
BACA JUGA: Soal Unggahan Manajemen PSPS Riau, Ini Kata Polisi
Dia ditangkap, bersama barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat 2.68 gram.
"Serta satu unit ponsel android," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA: AKBP Henky Bantah Ada Perwira Dipanggil Propam Polda
Sedangkan SI, diringkus di SPBU Km 17 jalan lintas Duri Dumai setelah satu jam penangkapan YD.
Barang bukti yang diamankan, enam bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 29.40 gram.
BACA JUGA: Pemkot Pekanbaru Izinkan Takbir Keliling, Pawai Obor Jalan Kaki
Kemudian satu unit timbangan, satu bungkus plastik kosong dan satu unit ponsel android warna hitam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News