GenPI.co Riau - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menangani enam perkara tindak pidana obat dan makanan ilegal hingga Juli 2022 ini.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosep Riawan mengatakan dari enam perkara itu ada sebanyak 253.921 pieces obat dan makanan ilegal.
“Total nilai ekonominya ada sekitar Rp 2,1 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/8).
BACA JUGA: BPOM Pekanbaru Temukan 1.826 Kosmetik Ilegal
Adapun rincian dari perkara itu yakni 3 di antaranya di pekanbaru, 2 perkara di Kabupaten Indragiri Hilir dan satu sisanya di Kota Dumai.
Yosep mengungkapkan dari enam perkara itu, satu diantara diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Kemudian ada satu perkara yang progres penanganannya di tahap I, tiga perjara dalam proses sidang dan satu perkara sisanya sudah mendapat putusan majelis hakim.
Yosep mengatakan pihaknya berharap masyarakat Riau untuk berperan aktif jika menemukan ada makanan dan obat ilegal beredar.
BACA JUGA: Astaga, BPOM Pekanbaru Temukan 74 Ribu Obat Ilegal
Dia menyebut pengaduan bisa disampaikan melalui kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News