Bea Cukai Dumai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Dumai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co RIAU
Bea Cukai Dumai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Sekitar 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal, dibakar Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Riau.

Rokok berbagai merk tanpa cukai itu, hasil penindakan bersama aparat hukum di perairan selama 2021 hingga 2022.

Adapum nilai dari barang ilegal, dengan 123 kali penindakan tersebut berkisar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Ini Penjelasan Dikes Riau

Pembakaran jutaan batang rokok ilegal ini, bersamaan dengan kegiatan pemusnahan barang ilegal lain.

Seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas.

BACA JUGA:  Nilai Investasi di Riau Tertinggi ke 5 di Indonesia

"Satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan satu mesin kapal speedboat," Jumat (22/7/2022).

Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang ini sudah melalui penetapan hukum tetap.

BACA JUGA:  Perkuat Lini Serang, PSPS Riau Incar 2 Pemain Liga 1

"Penindakan bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya