GenPI.co Riau - Sekitar 1.826 produk kosmetik, tidak memenuhi ketentuan ditemukan BPOM Pekanbaru, dalam operasi penertiban.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Riawan mengatakan, nilai ekonomi produk kosmetik tersebut, mencapai Rp67 juta.
"Penertiban dilakukan di beberapa lokasi di Riau seperti Pekanbaru, Kampar dan Rohul," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Masih kata Yosep, adapun untuk item produk kosmetik ilegal tersebut ada 193 item, 5.270 pcs.
Meski tak besar, namun tetap menjadi kewaspadaan bersama jika produk ini digunakan masyarakat.
"Terhadap temuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas," sebutnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemilik membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Selain sanksi administratif berupa peringatan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News