GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bakal menyegel usaha milik 20 pengusaha sarang burung walet.
Sebab, para pemgusaha tersebut tidak mau melapor dan membayarkan pajak usaha.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meranti dan satpol PP setempat sudah memasang spanduk peringatan di gedung milik para pengusaha bandel itu, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Masuk Jebakan, Pasutri Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi
Kepala Sub Bagian Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan para pengusaha itu sama sekali tidak melaporkan keberadaan bisnis.
Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan memasang spanduk di depan gedung.
BACA JUGA: Polres Meranti Imbau Pedagang Tidak Jual Senapan Plastik Mainan
"Saat kami cek ada 20 sampel (usaha, red) yang dinilai berpotensi, tetapi belum mendaftarkan atau melaporkan usahanya," jelas Rio, Rabu (11/5).
Menurut dia, tindakan para pengusaha sarang burung walet itu melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
BACA JUGA: Bupati Meranti Larang ASN Halalbihalal, Langsung Kerja
perusahaan pun harus menutup bisnis untuk sementara sampai menyelesaikan kewajiban pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News