GenPI.co Riau - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, menyatakan Indra Muchlis Adnan bebas dari status tersangka.
Merespons itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) (Kajari) Indragiri Hilir (Inhil), Rini Triningsih akhirnya buka suara.
Rini pun menyayangkan, keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan hal-hal fundamental.
Menurut dia, hakim dalam menjatuhkan putusan hanya berpedoman pada ahli yang diajukan pemohon.
Selain itu, hakim dalam praperadilan itu hanya mencuplik pendapat ahli setengah-setengah.
"Padahal kalau sepotong-sepotong maknanya bisa berbeda, itu yang kita sayangkan," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Paling krusial, terkait Surat Penyidikan (Sprindik) yang disimpulkan hakim boleh digunakan untuk satu tersangka.
Sementara pernyataan ahli pidana, mengaku hanya tahu adanya satu Sprindik dalam penyidikan.
"Tanpa mengerti adanya Sprindik umum ataupun Sprindik khusus," paparnya.
Rini mengungkapkan, dalam internal Aparat Penegak Hukum (APH) pihaknya memiliki SOP masing-masing.
Di Kejaksaan Inhil lanjut Rini, Sprindik umum bisa saja untuk lebih dari satu tersangka.
"Ahli hanya tahu ada satu Sprindik, ngga paham ada Sprindik umum dan Sprindik khusus," urainya.
Sehingga, hakim menafsirkan lain karena mengambil setengah-setengah tidak satu kesatuan.
"Tapi karena hakim memutuskan ya mau tidak mau kita harus terima," papar Rini. (Antara)