Kejari Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Inhil

05 Juli 2022 15:00

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari), siap hadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih mengatakan, ini hak tersangka ajukan praperadilan.

"Kita sangat menghargai itu," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA:  Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Rini, penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi

Selain itu, pihaknya memiliki dua alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.

"Besok akan kita jawab dalam sidang lanjutan. semua dalil dari pemohon akan kita patahkan dengan bukti," tegasnya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Inhil Ajukan Praperadilan, Kasus?

Tersangka melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Praperadilan dilakukan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari terkait dugaan korupsi.

Gugatan praperadilan terdaftar, Selasa 21 Juni dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh.

Praperadilan diajukan, karena penetapan mantan Bupati Inhil tidak sesuai SOP dan dinilai cacat formil.

Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin menyebut, pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum.

"Kita berhak melakukan penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU