Mantan Bupati Inhil Ajukan Praperadilan, Kasus?

04 Juli 2022 21:00

GenPI.co Riau - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Prapedilan diajukan, setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) 2004-2006.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa 21 Juni dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh.

BACA JUGA:  Mantan Anggota DPRD Riau Akui Terima Uang dari Annas

Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang menyebut, pihaknya berhak mengoreksi penetapan hukum yang dikeluarkan penyidik.

“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu," ucapnya, Senin (4/7/2022).

BACA JUGA:  Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka, Kasus Korupsi?

Acang mengatakan, permohonan praperadilan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.

"Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.

BACA JUGA:  Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Arsyad menyebut, dalam pengusutan pidana materil, Kejari melanggar hukum formil.

Salah satunya, banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejari dalam penetapan tersangka.

Hal tersebut, membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut.

"Harusnya satu tersangka satu penetapan, kenyataannya satu tersangka lebih surat perintah penyidikan," ungkapnya.

Adapun poin gugatan lainnya, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.

"Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya.

Termasuk audit investigasi BPK, sangkaan pelanggaran hukum serta tanggung jawab kerugian negara yang dilimpahkan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU