GenPI.co Riau - Pencari suaka asal Myanmar berinisial YNM, ditangkap Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil).
Dia ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian pada 2 Juni 2022 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, tersangka ditangkap petugas imigrasi bagian loket.
Dia ditangkap petugas, karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.
"Kami menangkap WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor," ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Tersangka melampirkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah.
"Semua dokumen tidak sah atau palsu," katanya.
Menurut dia, tersangka memiliki dokumen UNHCR Malaysia yang menyatakan bersangkutan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah tersangka diperiksa, dan juga saksi, status dinaikkan menjadi penyidikan.
Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.
"Terhitung dari 23 Juni sampai 12 Juli 2022," ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, sejak 2020.
"Dia juga sudah memiliki istri dan anak," ujarnya, (Antara)