GenPI.co Riau - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru.
Kasis Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan naiknya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut setelah penyidik menemukan bukti.
Dalam beberapa pekan terakhir, dia menyebut penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
Rizky menyebut penyidik saat ini juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti supaya kasusnya bisa terang benderang.
“Setelah ini, kita tahu siapa yang menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (11/12).
Dari informasi yang dihimpun, anggaran untuk pengerjaan fisik Masjid Raya Senapelan itu bernilai puluhan miliar.
Dinas Pekerjaan Umum menganggarkannya pada 2021 silam dengan dua kegiatan. Proyek tersebut diusut karena menuai banyak masalah.
Penegak hukum mengendus adanya dugaan korupsi masjid di Pekanbaru ini sudah beberapa kali.
Kejati Riau pun pernah melakukan pengusutan terkait pemugaran masjid bersejarah itu beberapa tahun lalu.
Sejumlah orang sempat dimintai keterangan, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau. (ant)