Kredit Macet BSM, Kejati Riau Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kredit Macet BSM, Kejati Riau Tetapkan 2 Orang Tersangka - GenPI.co RIAU
Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Syariah Mandiri. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Kejati Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.

Dua orang tersebut yakni Wahyu Qusyairi dan Mawardi. Merek ditetapkan tersangka pada Kamis (8/12) petang.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan mereka ditetapkan tersangka atas pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah pada 2012-2013.

BACA JUGA:  6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif

Tersangka yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) merupakan kepala cabang bank pembantu tersebut pada 2012-2013.

Sedangkan untuk Mawardi adalah salah seorang debitur dari bank itu.

BACA JUGA:  Deklarasi Anies Baswedan, 7 Kader PAN di Riau Dapat Teguran

Modus mereka yakni kredit topengan, berupa pengajuan kredit memakai nama orang lain. Sedangkan uangnya dipakai oleh orang yang bukan debitur.

Ahmad Wahyu kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  BPS: Riau Rentan Pangan Saat Ada Ancaman Krisis Global

“Mawardi ditahan di Rutan Siak,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya