GenPI.co Riau - Gubernur Riau Syamsuar menetapkan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru 2023 yakni sebesar Rp 3.319.023,16.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan besaran UMK 2023 di wilayahnya mengalami kenaikan sekitar Rp 300 ribu dibanding 2022 ini.
“Naiknya sekitar Rp 300 ribu,” katanya di Pekanbaru, Jumat (9/12).
Penetapan UMK 2023 tersebut dilakukan pada 7 Desember lalu. Syamsuar juga menetapkan UMK untuk seluruh kota maupun kabupaten di Riau.
“Kami hanya memberikan rekomendasi besarannya saja. Jika sudah sesuai, Gubernur menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.
Besaran UMK tersebut mulai berlaku pada awal 2023 mendatang. Adanya aturan itu maka pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah.
Abdul Jamal mengatakan besaran UMK ini untuk upah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk yang lebih dari satu tahan, maka mengikuti ketentuan sesuai struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Adapun untuk UMK Kota Dumai sebesar Rp3 .723.278,98 pada 2023. Kemudian, UMK Rokan Hulu Rp 3.248.333,52. UMK Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.
Selanjutnya UMK Indragiri Hilir Rp 3.241.141,76, UMK Kampar Rp 3.300.258,26, UMK Bengkalis Rp 3.599.029,72.
Lalu, UMK Rp3.361.913,16, UMK Pelalawan Rp 3.287.623,60, UMK Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. Kemudian, UMK Kepulauan Meranti Rp 3.224.635,80, dan UMK Rokan Hilir Rp 3.242.977,19. (ant)