Overstay, Kantor Imigrasi Dumai Deportasi Pria Asal Malaysia

09 Desember 2022 00:00

GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi Dumai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NF karena diketahui melewati izin tinggi di Indonesia.

Pria berinisial NF tersebut diketahui sudah overstay di Riau selama 23 hari.

Kepala Kanim Dummai Rejeki Putra Ginting mengatakan yang bersangkutan telah dikenai tindakan administrasi beripa pendeportasian.

BACA JUGA:  12 Orang Imigran di Dumai Dideportasi ke Bangladesh

“Selain itu juga pengajuan penangkalan oleh Kanim Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Tindakan yang diambil ini setelah memastikan NF melanggar pasal 78 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.

BACA JUGA:  6 WN Bangladesh Dideportasi Kanwil Kemenkumham Riau

Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Pelindo awalnya memeriksa yang bersangkutan pada 5 Desember lalu.

NF akhirnya diketahui telah melewati izin tinggal di Indonesia, setelah melalui pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:  WNA Asal Singapura Dideportasi dari Selatpanjang Meranti

“Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan pihaknya meminta supaya jajarannya bersikap tegas ketika mengetahui ada pelanggar.

“Untuk pengawasan terus dilakukan secara maksimal, supata tidak ada penyelundup,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU