GenPI.co Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunggu arahan dari Pemrov Riau terkait penetapan besaran UMK 2023.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Siska Prima Sari mengatakan ada perubahan kebijakan mengenai upah minimum.
“Kami menunggu arahan dari provinsi karena ada perubahan aturan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/11).
Siska mengungkapkan setalah adanya arahan kemudian baru dilakukan rapat dengan dewan pengupahan.
“Hasil rapat itu kemudian direkomendasikan bupati ke gubernur untuk UMK 2023,” ujarnya.
Adapun untuk besaran UMK Kepulauan Meranti pada 2022 yakni Rp 2,985 juta.
Penetapan UMK 2023 melalui aturan Kemnaker sesuai Bab IV bagian kedua Pasal 88 UU 11/2020 jo Pasal 4 PP 36/2021.
Siska mengatakan penetapan upah dengan Permen Ketenagakerjaan itu merupakan solusi yang bersifat situasional.
Siska menyebut dari aturan itu, formula penghitungan upah minimum 2023 memakai variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Kebijakan penetapan upah dengan Permen Ketenagakerjaan ini untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh serta ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha,” ucapnya. (ant)