Dugaan Suap HGU di BPN Riau, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka

18 November 2022 00:00

GenPI.co Riau - KPK memperpanjang penahanan pemagang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW) yang merupakan tersangka dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.

FW yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha itu diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersangka ini karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA:  Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

“Penyidik memperpanjang masa penahanan hingga 25 Desember 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” katanya dikutip dari Antaranews, Jumat (18/11).

Dalam kasus ini, FC diketahui bersama General Manager PT AA Sudarso (SDR) sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Cecar Mantan Kepala BPN Riau

Sedangkan untuk penerima suap yakni M. Syahrir (MS) yang merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Riau.

Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, salah satunya dari keterangan para saksi.

BACA JUGA:  Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka

“Terus dijadwalkan pemanggilan para saksi yang bisa menerangkan dugaan pemberian dan penerimaan untuk tersangka MS dan kawan-kawan,” ujarnya.

KPK menyebut FW memerintahkan dan menugaskan SDR untuk pengurusan dan perpanjangan HGU PT AA.

Dalam pengurusan HGU untuk tanah seluas 3.300 hektare di Kuantan Singingi itu, diduga ada permintaan sejumlah uang dari MS. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU