GenPI.co Riau - Satpol Airud Polres Rokan Hilir menangkan empat orang diduga mencuri kerang tambak di Kecamatan Bangko.
Kasatpol Airud Polres Rohil AKP Tito Laragatra mengatakan empat orang yang diduga mencuri tersebut tidak dilakukan penahanan.
“Kasus ini ditangani secara tipiring. Pelaku tidak dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Kamis (17/11).
Tito mengungkapkan mereka diproses sesuai hukum berlaku.
Dia membantah mengenai munculkan kabar kalau pelaku dilepas. Tito pun meminta warga supaya tenang menunggu proses hukum dijalkan.
“Isu kalau pelaku dilepas itu tidak benar. Tunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung,” tuturnya.
Empat orang yang ditangkap tersebut telah melalui pemeriksaan. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 ribu.
Karena kerugiannya kecil, keempatkan disuruh pulang dan dikenai wajib lapor di Kantor Satpol Airud sambil menunggu jadwal sidang.
Tito mengatakan warga perlu tahu untuk proses hukum yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta maka dikenai tipiring.
“Kami hanya tahan satu unit boat sebagai barang bukti,” ucapnya. (*)