Bisnis Sabu, Polisi Tangkap Seorang Oknum Satpol PP Rokan Hilir

16 November 2022 18:00

GenPI.co Riau - Petugas dari Polsek Bangko Polres Rokan Hilir menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Rohil berinisial H karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berumur 38 tahun tersebut kedapatan membawa belasan paket sabu pada Selasa (15/11).

Dia ditangkap saat akan transaksi narkoba di sebuah teras rumah kakaknya yang berada di Jalan Pepayam Kecamatan Bangko.

BACA JUGA:  3 Pria Punguti Brondolan Sawit di Rohil, Langsung Dibekuk Polisi

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi aduan dari masyarakat melalui media sosial Polda Ria dan Polsek Bangko.

Informasi awal menyebutkan adanya peredaran sabu di wilayah Kepenghuluan Bagan Jawa di Kecamatan Bangko.

BACA JUGA:  Tindak Asusila ke Anak Bawah Umur, Polres Rohil Bekuk 3 Pria

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah ke pria berinisial H yang menjadi pengedar sabu,” katanya, Rabu (16/11).

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Seorang PNS di Rohil Dibekuk Polisi

Petugas polisi langsung mendatangi pelaku yang sedang duduk di depan teras rumah kakaknya.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku membawa bungkususan kacang yang di dalamnya terdapat 13 paket sabu.

“Dari interogasi, pelaku mengaku hendak transaksi sabu. Petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Bangko,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU