GenPI.co Riau - Ditkrimum Polda Riau menangkap pria berinisial IKH (36), pencuri spesialis rumah mewah yang sudah beraksi sebanyak 16 kali.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian di sebuah rumah mewah di Kecamatan Rumbai Pesisir pada September llau.
Dari laporan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan ditinggal pergi pemilik dan terkunci.
Sunarto menyebut modus dari pelaku menjalankan aksinya ini berupa-pura memanggil pemilik rumah.
Ketika tidak ada sahutan dari dalam, maka menandakan rumah tersebut sedang kosong.
“Setelah dipastikan kosong, pelaku membobol pintu dengan memakai linggis,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga di antaranya jam tangan lapis emas, jam tangan mewah dan perhiasan dengan berat 100 gram.
Sunarto menyebut pelaku ini sudah mempunyai jaringan penadah barang-barang hasil curiannya.
Pelaku dikenai pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
“Untuk penadah barang curian masih diburu. Uang hasil penjualan biasa digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ucapnya. (ant)