GenPI.co Riau - Pria berinisial WAM (32), Imam Mahdi gadungan yang ditangkap Polda Riau diketahui mengubah cara salat dan pernikahan yang berbeda menurut Islam, kepada para pengikutnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan salah satu ajaran yang diberikan WAM yakni dalam proses ijab kabul.
Pelaku meminta korban mengatakan kalimat ijab kabul berbeda dengan ketentuan yang telah berlaku.
“Korban diminta mengatakan, ‘Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra’,” kata Sunarto dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Pelaku juga menyatakan kalau dia merupakan pemimpin akhir zaman atau Imam Mahdi kepada para pengikutnya.
Selain itu juga mengajarkan niat salat dengan berbahasa Indonesia yang di dalamnya disisipkan nama pelaku.
“Ada 14 saksi yang kami periksa. Mereka merupakan pengikut dan juga mantan pengikut,” tuturnya.
Berkas perkara penistaan agama yang dilakukan WAM telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini tengah menunggu petuntuk untuk P-21.
Pelaku juga dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan anak. WAM diketahui menikahi korban berinisial NDF yang masih berusia 13 tahun.
Orang tua yang memaksa NDF menikah dengan WAM juga ditetapkan sebagai tersangka. (ant)