Berkas Dilimpahkan, Imam Mahdi Palsu di Riau Ubah Cara Salat

28 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Riau - Pria berinisial WAM (32), Imam Mahdi gadungan yang ditangkap Polda Riau diketahui mengubah cara salat dan pernikahan yang berbeda menurut Islam, kepada para pengikutnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan salah satu ajaran yang diberikan WAM yakni dalam proses ijab kabul.

Pelaku meminta korban mengatakan kalimat ijab kabul berbeda dengan ketentuan yang telah berlaku.

BACA JUGA:  Berdamai, Korban Penganiayaan Brigadir IR Cabut Laporan di Polda Riau

“Korban diminta mengatakan, ‘Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra’,” kata Sunarto dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Pelaku juga menyatakan kalau dia merupakan pemimpin akhir zaman atau Imam Mahdi kepada para pengikutnya.

BACA JUGA:  Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru

Selain itu juga mengajarkan niat salat dengan berbahasa Indonesia yang di dalamnya disisipkan nama pelaku.

“Ada 14 saksi yang kami periksa. Mereka merupakan pengikut dan juga mantan pengikut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polda Riau Bekuk Pria Mengaku Imam Mahdi dan Nikahi Anak Gadis

Berkas perkara penistaan agama yang dilakukan WAM telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini tengah menunggu petuntuk untuk P-21.

Pelaku juga dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan anak. WAM diketahui menikahi korban berinisial NDF yang masih berusia 13 tahun.

Orang tua yang memaksa NDF menikah dengan WAM juga ditetapkan sebagai tersangka. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU