Kasus Suap, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka

28 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

MS ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Frank Wijaya (FW) pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan General Manager PT AA atas nama Sudarso (SDR).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK sudah melakukan penyelidikan dan telah menemukan peristiwa pidana, sehingga statusnya naik menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

“KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).

Tim penyidik telah menahan FW untuk 20 hari pertama, mulai 27 Oktober hingga 15 November di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

Firli mengungkapkan tim penyidik meminta supaya MS memenuhi panggilan. Jika tidak datang untuk kedua kalinya maka dilakukan upaya paksa.

Firli berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaaan MS supaya memberitahukan kepada KPK.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Cecar Mantan Kepala BPN Riau

“Supaya bisa segera mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk SDR tidak dilakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk MS sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU