GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS) menjadi tersangka dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
MS ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Frank Wijaya (FW) pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan General Manager PT AA atas nama Sudarso (SDR).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK sudah melakukan penyelidikan dan telah menemukan peristiwa pidana, sehingga statusnya naik menjadi penyidikan.
“KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Tim penyidik telah menahan FW untuk 20 hari pertama, mulai 27 Oktober hingga 15 November di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Firli mengungkapkan tim penyidik meminta supaya MS memenuhi panggilan. Jika tidak datang untuk kedua kalinya maka dilakukan upaya paksa.
Firli berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaaan MS supaya memberitahukan kepada KPK.
“Supaya bisa segera mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk SDR tidak dilakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk MS sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)