GenPI.co Riau - Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain di Pemprov Riau dilarang sahur dan buka puasa bersama.
Gubernur Riau Syamsuar sudah menerbitkan surat edaran (SE) dengan Nomor 95/BKD/2022.
Syamsuar menjelaskan SE itu untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM.
Selain itu, SE tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 23 Maret 2022.
Syamsuar menjelaskan SE itu juga berlaku bagi para ASN dan non-ASN yang akan menggelar open house Lebaran.
Mereka dilarang menggelarnya. Larangan itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona.
Syamsuar pun mengimbau para kepala daerah di Riau agar menindaklanjuti SE yang sudah dikeluarkan.
"Penularan covid-19 bisa dikurangi jika dilakukan upaya pencegahan,” kata Syamsuar, Kamis (7/4).
Dia pun mengimbau semua PNS, ASN, non-ASN, di Pemprov Riau selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Di antaranya ialah cuci tangan, memakai masker, tetap menjaga jarak fisik aman, serta menghindari kerumunan. (ant)