GenPI.co Riau - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernisial R diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena diduga memalsukan identitas.
R ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai dengan paspor Indonesia pada Sabtu (15/10).
Kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan diamankannya R ini setelah petugas mendapat informasi mengenai pemulangan terhadap R.
R dipulangkan dari Pelabuhan Internasional Port dockson dengan memakai kapal MV. Empire Express pada Sabtu (15/10).
Petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui R ditolak masuk ke Malaysia kerena menggunakan paspor Indonesia.
“Diamankan setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/10).
Paspor yang digunakan R itu dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai. R sementara ditempatkan di ruang Detensi di Kanim Dumai.
“Petugas sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyeluruh,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengatakan sudah ada payung hukum atas pemalsuan data diri pembuatan paspor.
“Jika terbukti data palsu untuk mendapatkan paspor, maka dikenai pidana keimigrasian,” ucapnya. (ant)