GenPI.co Riau - Sebanyak delapan orang anggota BNN Provinsi Riau diperiksa terkait kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan seorang anggota polisi Brigadir IR terhadap perempuan bernama Riri.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinsondi mengatakan para anggotanya diperiksa hanya sebagai saksi.
Dia mengungkapkan BNNP Raiu juga akan mengembalikan Brigadir IR ke Polda Riau.
Sebab, Brigadir IR Selama ini statusnya hanya sebagai anggota yang diperbantukan atau Bawah Kendali Operasi (BKO) di BNNP Riau.
“Sifatnya BKO ke BNN, maka kami akan kembalikan ke Polda,” tuturnya.
Brigadir IR sendiri saat ini masih ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Robinsondi juga membeberkan korban atas nama Riri sebelumnya memang pernah dibawa ke BNN Riau untuk asesmen medis.
Dari proses assessment tersebut diketahui Riri terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Robinsondi mengatakan pihaknya merekomendasikan supaya Riri direhabilitasi.
“Tapi saat dijemput di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya. (ant)