GenPI.co Riau - Kejaksaan Tinggi Riau mempersiapkan dua jaksa untuk mengikuti proses penyidikan dugaan penganiayaan atas tersangka Brigadir IR dan ibunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Bambang menyebut SPDP dari penyidik Polda Riau itu telah diterima pada Selasa (27/9) lalu.
“Sudah kami terima SPDP, kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/9).
Bambang mengungkapkan dalam SPDP itu terdapat dua orang tersangka yakni Brigadir IR dan juga ibunya berinisial YUL.
Keduanya dikenai Pasal 170 KUHP. Kejati Riau langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti proses penyidikan.
Dua jaksa yang telah ditunjuk itu saat ini tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polda Riau.
“Ada dua jaksa dalam P-16 itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan bernama Riri.
Hal itu lantaran Brigadir IR tak menyetujui hubungan asmara yang dijalin adiknya dengan Riri. (ant)