GenPI.co Riau - Para PNS dan ASN lain di Pemkot Pekanbaru harus mengikuti peraturan baru selama Ramadan.
Pemkot Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menjelaskan SE itu adalah tindak lanjut keputusan KemenPANRB.
Sebelumnya, KemenPANRB mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022.
SE tersebut mengatur jam kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah selama Ramadan.
Beberapa poin penting termaktub dalam SE yang sudah ditanda tangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Salah satunya ialah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja selama seminggu.
Para PNS dan ASN di OPD itu bekerja pukul 08:00-15:00 WIB pada Senin-Kamis. Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja ASN dan PNS pukul 08:00-15:30 WIB. Adapun waktu istirahat pukul 12:00-13:00 WIB.
SE juga mengatur tentang OPD yang memberlakukan enam hari kerja. PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu. Istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.
Pada Jumat, jam kerja PNS dan ASN bekerja pukul 08:00-14:00 WIB. Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. (pekanbaru.go.id)