GenPI.co Riau - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai melakukan deportasi sebanyak 12 orang warga Bangladesh karena melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu mengatakan pihaknya juga memproses 12 orang itu untuk tindakan penangkapan.
“Mereka dilarang masuk wilayah Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (23/8).
Para imigran ini diktehaui hendak melakukan penyeberangan ke Malaysia. Mereka melalui jalur ilegal.
Polres Dumai mengamankan mereka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pindok singgah sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.
Setelah ditangkap oleh Polres Dumai. 12 orang itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, dan akhirnya dideportasi.
Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru dengan tujuan Jakara pada Senin (22/8).
Mereka selanjutnya akan menjalani proses pendeportasian dengan 2 kali penerbangan.
Penerbangan pertama sebanyak 3 orang WN Bangladesh dari Jakarta pada pukul 16.05 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Dhaka.
Kemudian penerbangan kedua selang 15 menit, dengan 9 orang WN Bangladesh.
“Ketersediaan tiket ke Dhaka (Bangladesh) terbatas. Jadi penerbangan harus dua kali,” ucapnya. (ant)