GenPI.co Riau - Sebanyak 4 ribu pil ekstasi dimusnahkan oleh petugas dari Polres Kepulauan Meranti Provinsi Riau hasil pengungkapkan kasus seorang kurir di Kecamatan Tasik Putripuyu.
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal mengatakan kurir yang berhasil ditangkap itu berinisial Z (40) di Desa Mengkopot pada Jumat (12/8).
“Dari kurir itu, petugas menyita ribuan pil ekstasi,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/8).
Robet mengungkapkan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari dalam kasus ini.
Dalam penggerebekkan yang dilakukan, petugas didampingi oleh ketua RW setempat. Barang yang diduga ekstaksi kemudian dibawa ke laboratorium untuk diuji.
“Barang itu diperiksa di laboratorium forensik Polda Riau dan dipastikan memang benar narkoba jenis ekstasi,” ujarnya.
Robet menyampaikan dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A.
Barang tersebut rencananya akan dikirimkan seseorang yang berinisial S.
Robet menyebut setiap satu butir pil ekstasi itu dijual sebesar Rp 40 ribu. Jika berhasil terjual semuanya, maka Z akan diberikan upah RP 10 juta.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ucapnya. (ant)