GenPI.co Riau - Polda Riau mengeskpos, penangkapan pelaku peredaran 200 pil ekstasi serta satu kilogram ganja.
Dari pengungkapan itu, diketahui peredaran pil haram itu dikendalikan oleh napi di Pekanbaru.
Sementara untuk ganja kering siap edar tersebut, dilakukan oleh seorang mahasiswa.
BACA JUGA: Presiden Klub PSPS Riau Bertemu Fans dan Suporter
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pil haram itu ditemukan di dasbor motor milik OW, 34 tahun.
Pelaku mengakui, mendapat arahan dari seorang warga binaan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Sabtu 26 Juni.
BACA JUGA: Pengungsi Afghanistan di Riau Demo Kantor Kemenkumham
Modusnya, OW diarahkan oleh DK yang merupakan napi melalui telepon untuk mengambil pil itu.
"Dia meminta OW ke halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," paparnya, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Kasus Bansos Siak, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit
Berdasarkan hasil interogasi, OW disuruh menjemput barang haram ini dan nantinya di antar kepada pembeli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News