Kasus Perjudian, Polda Riau: Ini Penyakit Masyarakat!

Kasus Perjudian, Polda Riau: Ini Penyakit Masyarakat! - GenPI.co RIAU
Polda Riau dan jajaran menangkap 228 tersangka dalam 145 kasus perjudian dari Januari hingga Agustus 2022. (Foto: ANTARA/Annisa Firdausi)

GenPI.co Riau - Polda Riau dan jajaran menangkap 228 tersangka dalam 145 kasus perjudian dari Januari hingga Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan dari total kasus itu ada 135 kasus di antaranya merupakan judi togel online.

“Judi togel online ada 192 tersangka,” katanya, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Polres Indragiri Hulu Bekuk Bandar Judi Togel di Seberida

Sedangkan sisanya yakni ada empat kasus judi mesin permainan meja dengan 15 tersangka dan enam judi permainan kartu dengan 21 tersangka.

Sunarto mengungkapkan petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 75 juta, mesin gelanggang permainan, ayam, dan permainan billiar.

BACA JUGA:  Asyik Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, 8 Orang Ditangkap

Para tersangka ini yang paling muda berusia 18 tahun dan paling tua 70 tahun.

Sedangkan untuk proses hukumnya, ada 68 kasus yang dalam tahapan penyidikan. Kemudian ada satu kasus di tahap I.

BACA JUGA:  Gegara Judi Online, Pegawai BRK Tilep Uang Nasabah

Lalu sebanyak 58 kasus sudah P-21 dan 29 kasus lainnya di tahap II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya