GenPI.co Riau - Berkas perkara kasus mutilasi seorang bocah berusia 10 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Adapun tersangka atas nama Arharubi (42) yang melakukan mutilasi terhadap anaknya di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (13/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan penyidik Polsek Tembilahan Hulu melimpahkan berkas pada Kamis (11/8) lalu.
“Sudah kami terima Kamis kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).
Dia mengungkapkan saat ini petugas melakukan penyusunan ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan supaya segera disidangkan.
“Setelah selesai menyusun dakwaan, kami akan langsung limpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Rini mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Rini menyebut tersangka mengaku menyesali perbuatan sadis yang dilakukan dan menangis.
“Saat diperiksa, dia merasa menyesal dan menangis,” ucapnya.
Tersangka dikenai pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP. (ant)