GenPI.co Riau - Kasus yang melibatkan Dosen nonaktif Universitas Riau (Unri) Syafri Harto yang menjadi tersangka karena melecehkan mahasiswi terus bergulir.
Dia menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3).
Dosen Unri tersangka melecehkan mahasiswi itu tiba di PN Pekanbaru pada pukul 11:30 WIB.
BACA JUGA: Ini Dia Nomine Anugerah Pariwisata Riau 2022
Dia mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Rompi itu bertuliskan tahanan Kejaksaan Pekanbaru.
Syafri terlihat berjalan dengan santai. Puluhan mahasiswa Unri turut mengawal sidang.
BACA JUGA: Gubernur Riau Syamsuar Minta Warga Waspada, Masih Ada Ancaman
Sidang yang dimulai pada pukul 12:20 WIB digelar secara tertutup.
Setelah sidang, salah satu JPU Syafril mengatakan pihaknya mendakwa Syafri dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
BACA JUGA: Kapolda Riau Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat
Syafril menilai Syafri mencium pipi, kening, dan bibir mahasiswi yang dilecehkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News