"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila,” kata Syafril.
Selain itu, Syafril menilai Syafri melakukan pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
“Ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing, bahkan dekan, dengan mahasiswi bimbingannya," ucap Syafril.
BACA JUGA: Ini Dia Nomine Anugerah Pariwisata Riau 2022
Dia menjelaskan pihaknya mengajukan hukuman tiga tahun penjara kepada Syafri yang melecehkan mahasiswi.
Selain itu, JPU juga menuntut Syafri mengganti uang yang dikeluarkan korban dalam kasus ini.
BACA JUGA: Gubernur Riau Syamsuar Minta Warga Waspada, Masih Ada Ancaman
"Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp 10.700.000," tutur Syafril. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News