Dalam aksinya, massa dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak, Mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Ikatan Pemuda Karya Riau, serta Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai meminta permohonan sekskusi yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah terhadap lahan masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun dibatalkan.
Sebab, mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina mengeluarkan surat perintah eksekusi.
Padahal, Rozza sudah pindah tugas ke PN Sukoharjo. Massa pun meminta Mahkamah Agung menjatuhkan demosi kepada Rozza.
BACA JUGA: 5 Warga Filipina Mencurigakan di Siak, Begini Nasibnya
Para pedemo juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor 17/Kpts-II/1998 PT DSI.
"Sudah 20 tahun PT DSI tak bayar pajak. Kami saja Honda (sepeda motor, red) tak bayar pajak ditangkap polisi. Ini perusahaan dibiarkan saja," kata Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak Arkadius.
BACA JUGA: Nenek Tenggelam di Siak, Pencariannya Sangat Berat
Wakil Ketua PN Siak Christo Evert Natanael Sitorus mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Hanya itu yang bisa kami sampaikan. Terima kasih," ujar Christo. (ant)
BACA JUGA: Wanita Coba Berbuat Terlarang di Rutan Siak, Tuh Wajahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News