JPU Tuntut Mantan Gubernur Riau 2 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Gubernur Riau 2 Tahun Penjara - GenPI.co RIAU
JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Riau 2 Tahun Penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan tuntutan itu, dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 14 Juli.

Atuk Annas, sapaan akrabnya mnghadiri sidang pembacaan tuntutan ini secara daring dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan di Rohil 3 Titik, Ini Kata BPBD Riau

Dalam Dakwaan, JPU KPK Arif Rahman menilai Atuk Annas terbukti bersalah memberi suap kepada anggota DPRD Riau.

Dalam hal ini, suap diberikan untuk percepatan pengesahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.

BACA JUGA:  Wow, Biaya Kunker Luar Negeri DPRD Riau Rp16,7 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU KPK Arif Rahman.

Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Mantan Menteri ESDM Ini, Asli Putra Indragiri Hilir

Sedang hal yang meringankan ialah, terdakwa Annas Maamun adalah berterus terang atas perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya