Musnahkan 48,3 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap 17 Orang

Musnahkan 48,3 Kg Sabu, Polda Riau Tangkap 17 Orang - GenPI.co RIAU
Polda Riau memusnahkan, barang bukti 48,32 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama 40 hari di Pekanbaru. (Foto : Antara)

Kasus selanjutnya, pengungkapan 7 kilogram sabu dari tiga pria asal Lampung berinisial AS, MN dan MR.

Ketiga pelaku tersebut, diringkus di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

"Pelaku mengaku suruhan pria berinisial REN yang kami ringkus di Lampung," tuturnya.

BACA JUGA:  Meja dan Kursi SLB Ditarik, Disdik Riau Belum Bayar?

Kemudian penyeludupan sabu dari Malaysia, yang masuk melalui perairan Bengkalis digagalkan pada 20 Mei 2022.

Dari penangkapan lima tersangka, ditemukan total 1,5 kilogram narkoba siap edar.

BACA JUGA:  DPRD Riau Minta Aset Pujasera Dimaksimalkan

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)

BACA JUGA:  Kejati Periksa Mantan Rektor UIN Suska Riau, Kasus?

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya