Polisi Tangkap Karyawan PT Indomarco Gegara Ini

Polisi Tangkap Karyawan PT Indomarco Gegara Ini - GenPI.co RIAU
Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama, ditangkap Polsek Siak Hulu karena diduga menggelapkan uang perusahaan. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama, ditangkap Polsek Siak Hulu karena diduga menggelapkan uang perusahaan.

Pria 32 tahun warga Pekanbaru berinisial EK ini, diduga menggelapkan uang hasil penjualan sekitar Rp36 juta lebih.

Dia melakukan aksi dengan meninggalkan mobil, dan melarikan boks berisi uang di Jalan Kaharuddin Nasution, Kampar.

Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 17 OTK Penyerang Warga Kampar

"Aksinya tersebut, dilakukan pada Selasa 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 WIB," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Awalnya, pelapor mendapat telepon ada satu unit mobil boks milik perusahaan terparkir depan Indomaret Kubang Raya.

BACA JUGA:  Polisi Pekanbaru Tangkap Pemuda 33 Tahun Gegara Ini

Pelapor mengecek dan menemukan mobil tersebut, tidak ada sopir dan dua kotak berisi uang Rp36.896.557 hilang.

Atas kejadian itu, perusahaan melalui karyawannya Joy Barri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu.

BACA JUGA:  Pencuri Pipa Pertamina di Kampar Dibekuk Polisi

"Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Kualu Kecamatan Tambang," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya