Polisi Pekanbaru Tangkap Pemuda 33 Tahun Gegara Ini

Polisi Pekanbaru Tangkap Pemuda 33 Tahun Gegara Ini - GenPI.co RIAU
Polresta Pekanbaru, menangkap pemuda berinisial M, karena diduga menganiaya seorang ayah dan anaknya, Selasa 6 Juni 2022. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Polresta Pekanbaru, menangkap pemuda berinisial M, karena diduga menganiaya seorang ayah dan anaknya, Selasa 6 Juni 2022.

Pemuda 33 tahun tersebut, ditangkap saat berada di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Kompol Andrie mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban bersama ayahnya datang ke Jalan Soekarno Hatta.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung melakukan kekerasan kepada korban.

"Ayah korban yang melihat anaknya dianiaya, melerai pertengkaran dengan pelaku," ujar Kompol Andrie, Senin (13/6/2022).

Namun nahas, bukannya berhenti menganiaya malah ayah korban malah menjadi sasaran kekerasan rekan pelaku.

"Ayah korban juga dilempari batu oleh rekan pelaku M ini," ungkap Kompol Andrie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya