Masih kata Kompol Andrie, hingga saat ini belum diketahui motif pasti pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Akibat lemparan batu tersebut, ayah korban mengalami luka ringan di bagian kepala belakang.
"Yang jelas saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut," ungkapnya.
Petugas mengamankan barang bukti, berupa batu paving block, dua keping pecahan helm.
Serta sebuah rekaman video perkelahian, berdurasi 40 detik dan 10 detik.
Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News