Sedangkan tersangka Indra Muchlis, telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Oleh karena itu, akan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.
Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.
BACA JUGA: BRK dan Kejati Riau Sepakat Tangani Kredit Bermasalah
"Uang tersebut bersumber dari APBD PerubahanKabupaten Inhil tahun 2004," ungkapnya.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar aturan.(Antara)
BACA JUGA: Mahasiswa Peduli Riau Dukung Kejati Usut Kasus Ini
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News