Kedok Jual Baju, Pasutri di Pekanbaru Jadi Pengedar

Kedok Jual Baju, Pasutri di Pekanbaru Jadi Pengedar - GenPI.co RIAU
Pasangan suami istri (pasutri), inisial CPP 21 tahun dan NMA 21 tahun ditangkap personel Polresta Pekanbaru. (Foto : Antara)

Setelah melakukan pengembangan, pelaku lain inisial AA 27 tahun turut ditangkap di Jalan Melati Indah.

Dari pelaku AA, ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.

"Kami pastikan barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan dari NB," sebutnya.

BACA JUGA:  Polresta Pekanbaru Bergerak, Tuh Banyak Remaja Ditangkap

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru 8 Ribu Ekor

Sedang pasangan pasutri muda ini, juga dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(Antara)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya