Setelah melakukan pengembangan, pelaku lain inisial AA 27 tahun turut ditangkap di Jalan Melati Indah.
Dari pelaku AA, ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan dari NB," sebutnya.
BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Bergerak, Tuh Banyak Remaja Ditangkap
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA: Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru 8 Ribu Ekor
Sedang pasangan pasutri muda ini, juga dijerat dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News