GenPI.co Riau - Pasangan suami istri (pasutri), inisial CPP 21 tahun dan NMA 21 tahun ditangkap personel Polresta Pekanbaru.
Keduanya ditangkap polisi, karena kedapatan menjual narkoba dengan kedok berjualan pakaian.
Barang haram itu, ditemukan di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat 10 Juni 2022.
BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Bergerak, Tuh Banyak Remaja Ditangkap
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Bahwa ada kegiatan, mencurigakan di rumah kos yang ditempati pasutri muda tersebut.
BACA JUGA: Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru 8 Ribu Ekor
Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat satu kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Mereka memiliki toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya menyimpan narkoba," jelasnya, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA: Daya Tampung SD dan SMP di Pekanbaru 21 Ribu
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual narkoba selama dua tahun dan diedarkan di sekitar Pekanbaru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News