"Di mana mempergunakan dan APBD ke kas daerah Kabupaten Bengkalis," kata Syahruddin.
Syahruddin juga mengingatkan, pejabat yang menggunakan jasa hotel dan catering untuk kegiatan wajib melakukan pembayaran pajak.
Dengan menggunakan NPWP/NPWPD wajib pajak atau pemilik usaha atau jasa dan tidak menggunakan NPWP/NPWPD perangkat daerah.
BACA JUGA: Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak
"Melalui sosialisasi ini, nanti diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat dan benar," paparnya.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News