Divonis 3 Tahun, Ini Kasus Dosen Universitas Riau

Divonis 3 Tahun, Ini Kasus Dosen Universitas Riau - GenPI.co RIAU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dosen Universitas Riau Anthony Hamzah. (Foto : Antara)

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Sisi lain, petani Kopsa-M, yang kini menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) tetap menggelar aksi damai.

Mereka menggelar aksi, di depan Pengadilan Negeri Bangkinang dan bersyukur atas vonis majelis hakim.

Mereka berharap, putusan itu menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah.

Termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M, yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.(Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya