Penyelundup Ponsel Ilegal Ngaku Diupah Rp2,5 Juta

Penyelundup Ponsel Ilegal Ngaku Diupah Rp2,5 Juta - GenPI.co RIAU
Pelaku penyelundupan 243 unit ponsel, dan sejumlah barang elektronik ilegal ke Riau, dari Batam mengaku menerima upah Rp2,5 juta. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Pelaku penyelundupan 243 unit ponsel, dan sejumlah barang elektronik ilegal ke Riau, dari Batam mengaku menerima upah Rp2,5 juta.

Barang ilegal ini, dikirim Y warga Batam dari Pelabuhan Tembilahan untuk diserahkan kepada E selaku penadah warga Pekanbaru.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi mengungkapkan, pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DK 48 tahun dan S 44 tahun.

BACA JUGA:  Penunjukan Sekwan Oleh Gubernur dapat Kritik Keras

Keduanya berdomisili di Sekupang, dan berstatus kurir. Saat diperiksa, keduanya membawa alat elektronik tanpa surat resmi.

"Pelaku mengaku diberi uang muka Rp1,5 juta dan sisanya dibayarkan Y jika berhasil mengantarkan barang ke E," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:  Rudenim Pekanbaru Deportasi 2 Warga Pakistan

Dia mengatakan, untuk pemilik dan penadah, saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti alat elektronik itu kata dia, bakal diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Inhil.

BACA JUGA:  Wapres Bakal Resmikan Bank Riau Kepri Syariah

"Para pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Diancam pidana lima tahun penjara," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya