Divonis 3 Tahun, Ini Kasus Dosen Universitas Riau

Divonis 3 Tahun, Ini Kasus Dosen Universitas Riau - GenPI.co RIAU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dosen Universitas Riau Anthony Hamzah. (Foto : Antara)

GenPI.co Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dosen Universitas Riau Anthony Hamzah.

Dia terbukti terlibat, penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara di Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga tahun," sebutnya, Selasa (31/5/2022).

Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan terlibat aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni melanggar Pasal 170 KUHP.

Menanggapi putusan, JPU Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir saat dimintai tanggapan majelis hakim.

Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silfanus Rotua menyatakan putusan hakim sesuai tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya.

Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya