Larikan Motor Teman, Pria di Pekanbaru Ini Diciduk

Larikan Motor Teman, Pria di Pekanbaru Ini Diciduk - GenPI.co RIAU
Seorang pria berinisial Z, ditangkap Polsek Bukit Raya setelah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. (Foto : Antara)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Z kini mendekam di jeruji besi Polsek Bukit Raya.

"Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara," ujarnya.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya