Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Z kini mendekam di jeruji besi Polsek Bukit Raya.
"Dia dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara," ujarnya.(Antara)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News